Melalui e-Catalog, pengadaan ALKES (Alat Kesehatan) dan Obat
yang terdapat celah untuk terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir. Mengapa
bisa meminimalisir penyimpangan? Karena harga dan kualitas barang ALKES dan
Obat yang terdaftar di e-Catalog sudah tercantum dengan jelas.
Dengan adanya sistem e-Catalog, siapa pun bisa mengawasi agar
tidak ada “pembengkakan biaya” alias Mark Up. Pihak
pemerintah pun bisa leluasa memilih item produk yang dibutuhkan sesuai dengan
anggaran dana yang tersedia.
Sistem e-Catalog ini memiliki akuntabilitas yang kuat
mengantikan sistem pengadaan ALKES dan Obat terdahulu.
Tujuan akhirnya agar tata
kelola pengadaan menjadi lebih tertata dan baik. Efeknya, “kongkalikong” pun
dapat dihindarkan karena harga yang sudah pasti. Indonesia Corruption Watch
(ICW) pun menyambut baik akan hadirnya sistem pengadaan melalui e-Catalog ini.
Menginjak tahun
2013, Balai LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) akan merubah
sistem pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dari lelang menjadi katalog
elektronik (e-Catalaog). Selanjutnya, bagi Dinas atau Rumah Sakit pemerintah
yang ingin mendadakan pengadaan tinggal memilih saja karena harga dan
spesifikasinya sudah tertera jelas.
Dengan adanya e-Catalog,
Rencana penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di tahun 2014 mendatang
menjadi lebih dimudahkan karena sistem pembentukan harga yang tercantum dan
juga bisa menjadi solusi terhadap masalah ketersediaan dan distribusi obat di
daerah-daerah. Dengan kata lain, konsumen dapat melihat melalui e-Catalog
seperti apa kemampuan distribusi produsen. Produsen Y seperti ini, Produsen X
seperti itu. Konsumen juga bisa melihat distributor yang digandeng siapa?
Bagaimana pengalamannya dll.
Menurut informasi, e-Catalog akan memuat sekurang-kurangnya
384 jenis ALKES dan OBAT yang secara umum sudah sering ditenderkan oleh
Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah maupun pihak konsumen lainnya.
Untuk itu, jika ingin survive,
mau tidak mau selain produsen terus memproduksi ALKES atau Obat yang berkualitas,
para distributor (PBF; Pedagang Besar Farmasi) pun harus meningkatkan standar
pelayanan. Mari Menyambut Era e-Catalog dalam Tender ALKES dan Obat di setiap tahun).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !